Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah Kabupaten/Kota. (2) Kantor Bersama Samsat berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat setingkat Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan mempertimbangkan akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi setempat. (3) Pembentukan Kantor Bersama Samsat ditetapkan dengan Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Cabang Badan Usaha.
Koreksi Anda