Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, segala ketentuan dan peraturan pelaksana yang mengatur penyelenggaraan dan pelayanan Samsat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pembina Samsat tingkat nasional sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
