Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk atau melalui transaksi elektronik. (2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan : a. penerimaan pembayaran PKB dan/atau BBN-KB; b. penerimaan pembayaran SWDKLLJ; c. penerimaan pembayaran administrasi STNK dan/atau TNKB; dan d. pencetakan dan validasi TBPKP. (3) Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada : a. Bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran besaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB; b. Bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi untuk besaran PKB dan BBN-KB; c. Bendahara Badan Usaha untuk penerimaan besaran SWDKLLJ. (4) TBPKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB berfungsi sebagai Surat Setoran Pajak Daerah.
Koreksi Anda