Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a melalui tahapan : a. pemberian formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor; b. penerimaan pendaftaran Regident Ranmor; c. penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan d. pendataan Regident Ranmor. (2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
Koreksi Anda