Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Registrasi perpanjangan Ranmor harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit : a. melampirkan STNK; b. melampirkan BPKB; dan c. bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
Koreksi Anda