Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terhadap Registrasi Ranmor baru harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit : a. faktur pembelian Ranmor; b. sertifikat registrasi uji tipe; dan c. bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor. (2) Persyaratan sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap registrasi ranmor khusus yang tidak dioperasionalkan di jalan.
Koreksi Anda