Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terhadap Registrasi Ranmor baru harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit :
a. faktur pembelian Ranmor;
b. sertifikat registrasi uji tipe; dan
c. bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
(2) Persyaratan sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap registrasi ranmor khusus yang tidak dioperasionalkan di jalan.
Koreksi Anda
