Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi :
a. registrasi Ranmor baru;
b. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
d. registrasi pengesahan Ranmor.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan Regident Ranmor juga meliputi :
a. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana;
b. penggantian dokumen Regident Ranmor; dan
c. penghapusan nomor registrasi Ranmor.
Koreksi Anda
