Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda