Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
