Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
