Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Teks Saat Ini
(1) Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan.
(2) Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan.
(3) Dalam hal Hakim Ad Hoc tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan.
(4) Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. sampai dengan 1 tahun : 0,2 x uang penghargaan;
b. lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun : 0,4 x uang penghargaan;
c. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun : 0,6 x uang penghargaan;
d. lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun : 0,8 x uang penghargaan; dan
e. lebih dari 4 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun : 1 x uang penghargaan.
(5) Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang pernah terkena sanksi administratif berat dan/atau sanksi pidana yang diancam dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara.
Koreksi Anda
