Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim Ad Hoc yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya transportasi dan akomodasi sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
Koreksi Anda