Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas; dan g. uang penghargaan.
Koreksi Anda