Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Teks Saat Ini
Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut:
a. tunjangan;
b. rumah negara;
c. fasilitas transportasi;
d. jaminan kesehatan;
e. jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
f. biaya perjalanan dinas; dan
g. uang penghargaan.
Koreksi Anda
