Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang UNIVERSITAS PERTAHANAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Unhas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pengelolaan keuangan berasal dari non Anggaran Pendapat dan Belanja Negara menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
