Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 10-2008 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 8-2009
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk MENETAPKAN penyesuaian gaji pokok tersebut.
Koreksi Anda
