Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 10-2008 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 8-2009
Teks Saat Ini
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2008, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2009.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Rincian …
(3) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
