Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 5 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional.
Koreksi Anda