Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 5 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral MENETAPKAN Blueprint Pengelolaan Energi Nasional setelah dibahas dalam Badan Koordinasi Energi Nasional.
(2) Blueprint pengelolaan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. Kebijakan mengenai jaminan keamanan pasokan energi dalam negeri
b. Kebijakan mengenai kewajiban pelayanan publik (public service obligation).
c. Pengelolaan sumber daya energi dan pemanfaatannya.
(3) Blueprint sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi penyusunan pola pengembangan dan pemanfaatan masing- masing jenis energi.
Koreksi Anda
