Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindakan-kepolisian dalam Peraturan PRESIDEN ini dalam :
a. pemanggilan berhubung dengan tindak pidana
b. meminta keterangan tentang tindak pidana
c. penangkapan;
d. penahanan;
e. penggeledahan
PERPRES Nomor 5 Tahun 1961
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
TINDAKAN KEPOLISIAN
PETUGAS PELAKSANA TINDAKAN-KEPOLISIAN