Pasal 1
(1) Dengan mengubah ketentuan yang berlaku tentang pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atas daerah- daerah Propinsi Administratif, menghapuskan daerah Propinsi Administratif Sulawesi dan membentuk :
a. Propinsi Administratif Sulawesi Utara, dengan tempat kedudukan pemerintah di Menado dan
b. Propinsi Administratif Sulawesi Selatan, dengan tempat kedudukan pemerintahan di Makassar.
(2) Dalam keadaan darurat tempat kedudukan pemerintahan tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat dipindahkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.