Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan Kepala Daerah dalam Peraturan ini ialah Kepala Daerah yang diangkat atas dasar Penetapan PRESIDEN No.
6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah.
(2) a.
Nama jabatan dan pangkat kepala Daerah tingkat I adalah "Kepala Daerah tingkat I".
Kepala Daerah tingkat I memakai gelar "Gubernur", kecuali yang dimaksud dalam sub d.
b. Nama jabatan dan pangkat Kepala Daerah tingkat II adalah "Kepala Daerah tingkat II".
Kepala Daerah tingkat II memakai gelar "Bupati".
c. Nama jabatan dan pangkat Kepala Daerah tingkat II Kotapraja adalah "Kepala Daerah Kotapraja".
Kepala Daerah Kotapraja memakai gelar "Walikota".
d. Nama jabatan dan pangkat Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta adalah "Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta".
Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memakai gelar ,,Gubernur".
(3) Kepala Daerah dimaksud dalam ayat (1) adalah pegawai Negara.
(4) Bagi Kepala Daerah berlaku ketentuan-ketentuan mengenai
pegawai Negeri, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Penetapan PRESIDEN No. 6 tahun 1959.
(5) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Kepala Daerah, pada waktu diberhentikan sebagai Kepala Daerah dikembalikan kepada pangkatnya semula, kecuali apabila ditentukan lain oleh Pemerintah.