Pasal 2
Pereturan PRESIDEN ini diundangkan.
mulai bcrlaku pada Anggd
Agar
Agar setiap orang mengctahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jal€rta pada tanggal 6 Mei 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBI.ANTO Diundangkan diJakarta pada tanggal 6 Mei 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBUK INDONESIA, PRASETYO HADI I,EMBARAN NEGARA REPUBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 75 Salinan sesuai dengan aslinya KTMENTERIAN SEKREf,ARIAT NENARA KINDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd
Djamarr