Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
1. Ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal terhadap Bidang Usaha yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, ayat (2), ayat
(3), dan ayat (3a) tidak berlaku bagi Penanaman Modal yang telah disetujui sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha.
2. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
