Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 49 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan MENETAPKAN kriteria desain dan/atau spesifikasi
teknis pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit terintegrasi.
(2) PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.
(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap.
(4) Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Untuk melakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Perhubungan dapat mengadakan konsultan yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
