Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat serta tugas, keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda