Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Teks Saat Ini
Dalam rangka perolehan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2):
a. apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud merupakan kawasan peruntukan hutan maka dilakukan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud dikuasai pihak ketiga, Badan Pelaksana memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
