Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA
Teks Saat Ini
(1) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk keperluan bangunan, usaha, dan fasilitas lainnya yang bersangkutan dengan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan/atau pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional lainnya pada Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kepada Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberi kewenangan kepada Badan Pelaksana untuk:
a. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
b. menggunakan tanah Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk keperluan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba; dan
c. menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan pihak ketiga serta menerima uang pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil usaha kerja sama.
(4) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
