Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 49 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan lembaga/pihak terkait.
Koreksi Anda