Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan teknologi penerbangan dan antariksa;
b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi roket serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi satelit serta pemanfaatannya;
d. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan serta pemanfaatannya;
e. pelaksanaan kegiatan peluncuran dan penjejakan wahana antariksa, serta operasi pemantauan dengan pesawat udara riset;
f. pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset dan bandar antariksa;
g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan dan antariksa; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
