Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologi penerbangan dan antariksa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
