Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan dan pemanfaatan sains antariksa dan atmosfer;
b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains antariksa serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sains atmosfer serta pemanfaatannya;
d. pemberian informasi khusus tentang cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa serta peringatan dini, mitigasi dan penanganan bencana akibat cuaca antariksa dan benda jatuh antariksa;
e. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
