Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bagi Biro yang menangani fungsi perencanaan, peraturan perundang- undangan, aparatur, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
