Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN; b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN; c. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana; d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; e. pelayanan administrasi kerja sama dan pelaksanaan hubungan masyarakat; f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik negara, serta arsip dan dokumentasi; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda