Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN;
c. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
e. pelayanan administrasi kerja sama dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik negara, serta arsip dan dokumentasi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
