Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 49 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LAPAN ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
