Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
