Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Teks Saat Ini
Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:
a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
Koreksi Anda
