Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran BPIH bagi Jemaah Haji yang mengikuti Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda