Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2013 tentang PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE INTERNATIONAL ANTI-CORRUPTION ACADEMY AS AN INTERNATIONAL ORGANIZATION PERSETUJUAN PENDIRIAN AKADEMI ANTIKORUPSI INTERNASIONAL EBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL)
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
PERSETUJUAN PENDIRIAN AKADEMI ANTIKORUPSI INTERNASIONAL SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL PARA PIHAK MEMPERHATIKAN kontribusi penting dalam pemberantasan korupsi oleh Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Narkotika dan Obat-Obatan dan Kejahatan (UNODC), sebagai pengawal dari Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC);
MENGAKUI persiapan-persiapan pada tingkat internasional dan khususnya upaya substansial Republik Austria melalui kerja sama erat dengan UNODC serta dengan ara Pihak pendiri lainnya dalam mendirikan Akademi Antikorupsi Internasional (IACA), (untuk selanjutnya disebut dengan “Akademi”) dan dukungan kuat mereka kepada Akademi;
MEMPERHATIKAN upaya-upaya yang telah berjalan lama dan dukungan yang berkelanjutan oleh Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (INTERPOL) dalam merancang dan mengembangkan inisiatif-inisiatif untuk mencegah dan memerangi korupsi di seluruh dunia;
MEMPERHATIKAN dukungan berharga dari Kantor Antipenipuan Eropa (OLAF) dan para peserta lainnya dalam upaya bersama ini;
MENEKANKAN sifat global dan inklusif dari inisiatif ini dan pentingnya upaya untuk mencapai keragaman geografis;
MENGAKUI pentingnya kolaborasi dalam upaya bersama pada tingkat global dan regional untuk mendukung UNCAC dan instrumen-instrumen internasional terkait lainnya;
BERBAGI tujuan bersama berkenaan dengan pemberian bantuan teknis dan pengembangan sumber daya manusia sebagai instrumen-instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi;
MEMPERHATIKAN bahwa pendidikan antikorupsi, pelatihan dan penelitian profesional merupakan komponen-komponen penting dalam bantuan teknis dan pengembangan sumber daya manusia tersebut;
BERHARAP untuk meningkatkan tujuan-tujuan bersama mereka dengan mendirikan Akademi berdasarkan perjanjian multilateral yang terbuka bagi Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi antarpemerintah lainnya (untuk selanjutnya disebut sebagai “Organisasi Internasional”) dan mengundang mereka untuk bergabung dan menjadi para Pihak pada Persetujuan ini;
MENANGGAPI permintaan dari Republik Austria untuk menjadi tuan rumah Akademi di Laxenburg, dekat Wina;
TELAH MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut:
PASAL I Pendirian dan Status
1. Dengan ini Akademi didirikan sebagai suatu Organisasi Internasional.
2. Akademi wajib memiliki status hukum internasional secara penuh.
3. Akademi wajib memiliki kewenangan hukum, antara lain:
(a) untuk melakukan kontrak;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(b) untuk memperoleh dan melepaskan barang bergerak dan tidak bergerak;
(c) untuk memulai dan menanggapi proses hukum;
(d) untuk mengambil tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk memenuhi tujuan dan kegiatan-kegiatannya.
4. Akademi wajib beroperasi sesuai dengan Persetujuan ini.
PASAL II Tujuan dan Kegiatan-Kegiatan
1. Tujuan dari Akademi adalah untuk memajukan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien dengan (a) menyediakan pendidikan antikorupsi dan pelatihan profesional;
(b) melakukan dan memfasilitasi penelitian terhadap semua aspek korupsi;
(c) menyediakan berbagai bentuk bantuan teknis yang relevan dengan pemberantasan korupsi;
(d) mendorong kerja sama dan jejaring internasional dalam pemberantasan korupsi.
2. Kegiatan-kegiatan Akademi wajib mematuhi prinsip kebebasan akademis, memenuhi standar- standar akademis dan profesional yang tertinggi dan mengatasi fenomena korupsi secara menyeluruh dan antardisiplin ilmu, dengan mempertimbangkan keragaman budaya, kesetaraan gender, dan perkembangan terkini di bidang korupsi pada tingkat global dan regional.
PASAL III Kedudukan
1. Tempat kedudukan Akademi berlokasi di Laxenburg, Austria, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana telah disepakati antara Akademi dan Republik Austria.
2. Akademi dapat mendirikan fasilitas-fasilitas di lokasi-lokasi lain apabila diperlukan untuk mendukung kegiatan-kegiatannya.
PASAL IV Badan Akademi wajib memiliki (a) suatu Majelis Para Pihak, selanjutnya disebut sebagai “Majelis”;
(b) suatu Dewan Gubernur, selanjutnya disebut sebagai “Dewan”;
(c) suatu Dewan Penasihat Senior Internasional;
(d) suatu Dewan Penasihat Akademi Internasional;
(e) seorang Dekan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
PASAL V Majelis Para Pihak
1. Majelis wajib bertindak sebagai forum bagi Para Pihak pada Persetujuan ini untuk berkonsultasi tentang keseluruhan kebijakan Akademi dan persoalan kepentingan lainnya dalam Persetujuan ini.
2. Majelis wajib terdiri atas wakil-wakil Para Pihak. Setiap Pihak wajib menunjuk seorang wakil untuk bertindak sebagai anggota Majelis. Setiap anggota Majelis memiliki satu suara.
3. Secara khusus, Majelis wajib:
(a) mengadopsi rekomendasi-rekomendasi terkait dengan kebijakan dan pengelolaan Akademi sebagai pertimbangan Dewan;
(b) mengadopsi program kerja dan anggaran Akademi sebagaimana diusulkan oleh Dewan;
(c) terlibat dalam kegiatan-kegiatan penggalangan dana untuk Akademi sesuai dengan Pasal XI;
(d) memilih anggota-anggota Dewan sesuai dengan Pasal VI;
(e) MEMUTUSKAN pemberhentian anggota-anggota Dewan berdasarkan dua pertiga suara mayoritas;
(f) meninjau kembali kemajuan kegiatan-kegiatan Akademi berdasarkan, antara lain, laporan-laporan Dewan;
(g) menyetujui perjanjian-perjanjian internasional;
(h) menyetujui pendirian fasilitas-fasilitas di lokasi-lokasi lain.
4. Majelis wajib bersidang paling sedikit sekali dalam setahun dan wajib mengambil keputusan- keputusannya berdasarkan mayoritas sederhana kecuali ditentukan lain berdasarkan Persetujuan ini. Majelis wajib MENETAPKAN tata cara dan wajib memilih pejabat-pejabatnya, termasuk PRESIDEN dan dua Wakil PRESIDEN. Anggota-anggota Dewan dan Dekan dapat berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan Majelis tanpa hak suara.
PASAL VI Dewan Gubernur
1. Akademi wajib dipimpin oleh Dewan yang terdiri dari total sebelas anggota. Sembilan anggota wajib dipilih oleh Majelis dengan mempertimbangkan kualifikasi dan pengalaman mereka serta prinsip perimbangan distribusi geografis. Selain itu, UNODC dan Republik Austria masing-masing berhak untuk menunjuk satu anggota. Anggota-anggota Dewan wajib bertugas dalam kapasitas pribadinya selama jangka waktu enam tahun dan berhak dipilih/ditunjuk kembali untuk tidak lebih dari satu periode tambahan. Pada pemilihan pertama, lima anggota wajib dipilih hanya untuk satu periode tiga tahun.
2. Secara khusus, Dewan wajib:
(a) MEMUTUSKAN strategi, kebijakan, dan panduan kegiatan-kegiatan Akademi;
(b) MENETAPKAN aturan-aturan terkait penyelenggaraan Akademi, termasuk peraturan- peraturan keuangan dan staf;
www.djpp.kemenkumham.go.id
(c) menunjuk Dekan untuk satu periode empat tahun yang dapat diperbaharui, mengevaluasi kegiatan-kegiatannya, dan memberhentikan, apabila diperlukan, penunjukan Dekan;
(d) membentuk, apabila diperlukan, Dewan Penasihat dan memilih anggota-anggotanya;
(e) memilih anggota Dewan Penasihat Senior Internasional dan Dewan Penasihat Akademis Internasional, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan pengalaman profesional mereka, prinsip perimbangan distribusi geografis, serta kesetaraan gender;
(f) mengajukan program kerja dan anggaran Akademi kepada Majelis untuk disahkan;
(g) menunjuk auditor eksternal independen;
(h) menyetujui laporan-laporan keuangan tahunan Akademi yang telah diaudit;
(i) melaporkan kepada Majelis kemajuan kegiatan-kegiatan Akademi;
(j) mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi Majelis terkait dengan kebijakan dan pengelolaan Akademi;
(k) MENETAPKAN strategi dan panduan untuk memastikan sumber-sumber keuangan Akademi dan membantu upaya-upaya Dekan untuk memberlakukannya;
(l) menentukan syarat-syarat penerimaan peserta dalam kegiatan-kegiatan akademis;
(m) menyetujui pembentukan hubungan kerja sama sesuai dengan Pasal XIII;
(n) menyerahkan perjanjian-perjanjian internasional kepada Majelis untuk mendapatkan persetujuan;
(o) engevaluasi kegiatan-kegiatan Akademi berdasarkan laporan Dekan dan membuat rekomendasi berkenaan dengan kegiatan dimaksud.
3. Dewan wajib bersidang paling sedikit sekali dalam setahun di tempat kedudukan Akademi dan wajib mengambil keputusannya berdasarkan mayoritas sederhana, kecuali ditentukan lain berdasarkan Persetujuan ini. Dewan wajib MENETAPKAN tata caranya, wajib memilih pejabat- pejabatnya, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Sidangnya, dan dapat membentuk komite apabila dianggap perlu demi terlaksananya Akademi secara efisien.
PASAL VII Dewan Penasihat Senior Internasional
1. Dewan wajib diberi saran oleh Dewan Penasihat Senior Internasional (ISAB) yang beranggotakan hingga lima belas anggota yang merupakan tokoh-tokoh penting dengan prestasi luar biasa dari berbagai latar belakang yang penting untuk kegiatan-kegiatan Akademi.
2. Fungsi Dewan Penasihat Senior Internasional wajib mencerminkan kegiatan-kegiatan Akademi dan mengajukan pandangan dan saran tentang bagaimana cara memenuhi dan mempertahankan standar tertinggi berkaitan dengan tujuan Akademi.
3. Anggota Dewan Penasihat Senior Internasional wajib bertugas dalam kapasitas pribadinya untuk satu periode enam tahun dan berhak dipilih kembali. Pada pemilihan pertama tujuh anggota wajib dipilih hanya untuk satu periode tiga tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Dewan Penasihat Senior Internasional wajib bersidang paling sedikit sekali dalam setahun dan wajib mengambil keputusannya berdasarkan mayoritas sederhana. Setiap anggota memiliki satu suara. Dewan Penasihat Senior Internasional wajib MENETAPKAN tata caranya dan wajib memilih pejabat-pejabatnya, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Sidangnya.
5. Dewan Penasihat Senior Internasional dapat merekomendasikan kepada Dewan orang-orang yang memenuhi kriteria pada ayat 1 untuk pemilihan Dewan Penasihat Senior Internasional.
PASAL VIII Dewan Penasihat Akademis Internasional
1. Dewan wajib diberi saran dalam hal yang terkait dengan pendidikan, pelatihan, dan penelitian oleh Dewan Penasihat Akademis Internasional (IAAB) yang beranggotakan sampai dengan lima belas anggota yang merupakan tokoh-tokoh penting akademis atau para ahli yang memiliki kualifikasi tertinggi di bidang praktik antikorupsi, pelatihan, dan penelitian dan/atau peradilan pidana dan penegakan hukum yang terkait dengan antikorupsi serta bidang-bidang lain yang penting untuk kegiatan-kegiatan Akademi.
2. Anggota Dewan Penasihat Akademis Internasional wajib bertugas dalam kapasitas pribadinya untuk satu periode enam tahun dan berhak dipilih kembali. Pada pemilihan pertama tujuh anggota wajib dipilih untuk hanya satu periode tiga tahun.
3. Dewan Penasihat Akademis Internasional wajib bersidang paling sedikit sekali dalam setahun dan wajib mengambil keputusannya berdasarkan mayoritas sederhana. Setiap anggota memiliki satu suara. Dewan Penasihat Akademis wajib MENETAPKAN tata caranya dan memilih pejabat-pejabatnya, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Sidangnya.
4. Dewan Penasihat Akademis Internasional dapat merekomendasikan kepada Dewan orang- orang yang memenuhi kriteria pada ayat 1 untuk pemilihan Dewan Penasihat Akademis Internasional.
Koreksi Anda
