Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
