Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk 2 (dua) Pusat. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksa-nakan fungsi penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pendidikan Pancasila dan Konstitusi. (3) Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelola-an Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian. (4) Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Bagian. (5) Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang. (6) Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Koreksi Anda