Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. (2) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. (3) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. (4) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda