Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(3) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda
