Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I dan Panitera Pengganti Tingkat II yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila: a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan batas jenjang pangkat dalam jabatan yang diduduki.
Koreksi Anda