Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 49 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang KEPANITERAAN DAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjabat sebagai Panitera Pengganti pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, dapat diangkat sebagai pejabat fungsional kepaniteraan.
Koreksi Anda