Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
epkumham.go
Koreksi Anda
