Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 49 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Kepada Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan diberikan tunjangan operasi pengamanan setiap bulan.
Koreksi Anda
