Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 49 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Panwaslu Provinsi dan Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat Panwaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
