Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 49 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
