Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
