Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kelola Perusahaan Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
