Pasal 1
Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
PERPRES Nomor 48 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.