Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN COORDINATING CENTRE FOR ANIMAL HEALTH AND ZOONOSES (PERSETUJUAN MENGENAI PEMBENTUKAN PUSAT KOORDINASI ASEAN UNTUK KESEHATAN HEWAN DAN ZOONOSIS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda